Polres Cilawu sidak warung penjual miras dalam Operasi Lilin Lodaya 2023, Rabu (27/12/2023). Foto: Istimewa.
DESADESAKOLOT.ID,- Jelang pergantian tahun, Polsek Cilawu Polres Garut gencar memberantas peredaran minuman keras. Langkah ini jadi bagian dari Operasi Lilin Lodaya 2023 yang digelar Rabu, (27/12/2023).
Operasi ini sengaja difokuskan untuk menunjang pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024. Polisi ingin memastikan perayaan berjalan aman tanpa gangguan akibat miras ilegal.
Dipimpin langsung Kapolsek Cilawu Kompol M. Duhri, tim menyisir sejumlah titik yang dicurigai menjual miras. Hasilnya, satu warung kedapatan terang-terangan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Dari lokasi, polisi mengamankan 8 botol miras berbagai merek. Seluruh barang bukti langsung disita di tempat.
Penjual sekaligus penyedia miras itu kini terancam Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras. Aturan ini merupakan perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Cilawu Kompol M. Duhri menegaskan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Cilawu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kegiatan Operasi miras akan gencar dilakukan demi mewujudkan Kabupaten Garut terbebas dari miras atau minuman keras,” tegas Kompol Duhri dalam laporan tertulisnya.
Operasi Lilin Lodaya 2023 masih akan terus digelar hingga masa libur Nataru usai. Polsek Cilawu mengimbau masyarakat ikut aktif melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal di lingkungannya. (PPID Desakolot)***